BANDA ACEH, 2 Mei 2026 — Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mempertanyakan arah kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menyusul pembatasan penerima manfaat yang diberlakukan Pemerintah Aceh melalui regulasi terbaru.
Ia menilai, jika terdapat persoalan dalam tata kelola program, maka langkah yang tepat adalah pembenahan sistem dan penguatan pengawasan, bukan pembatasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“JKA sejak awal diperjuangkan sebagai instrumen perlindungan rakyat. Jika hari ini dibatasi karena persoalan pengelolaan, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan hak masyarakat,” ujar Arizal.
Kebijakan melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur ulang skema penerima manfaat JKA. Sejumlah kelompok masyarakat tidak lagi termasuk dalam cakupan program, seiring penyesuaian berbasis kategori ekonomi. Perubahan ini memicu kekhawatiran karena berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga, khususnya mereka yang sebelumnya bergantung pada skema pembiayaan daerah tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut dan mendorong evaluasi menyeluruh. Legislatif menilai pembatasan JKA berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan sosial yang selama ini menjadi dasar program tersebut. Perdebatan antara eksekutif dan legislatif pun berkembang, menjadikan isu JKA tidak lagi sekadar kebijakan teknis, tetapi juga bagian dari dinamika politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyatakan bahwa penyesuaian JKA merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah di tengah menurunnya dana otonomi khusus serta meningkatnya beban pembiayaan kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus JKA, melainkan menata ulang penerima manfaat agar lebih tepat sasaran, dengan tetap memprioritaskan kelompok rentan.
Dalam konteks yang lebih luas, Arizal mengingatkan bahwa kebijakan publik yang tidak dikelola secara tepat berpotensi berdampak pada arah pembangunan daerah. “Kalau kebijakan tidak dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin Aceh justru bergerak menjauh dari harapan menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa persoalan tata kelola, jika tidak dibenahi, dapat berdampak sistemik terhadap kesejahteraan masyarakat.
Polemik JKA juga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Arizal menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan akar persoalan kepada masyarakat. “Kalau memang ada masalah, sampaikan secara jujur. Jangan sampai rakyat justru menanggung dampaknya,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian penting bagi arah kebijakan publik di Aceh. Di satu sisi, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menjaga disiplin fiskal. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian akses terhadap layanan kesehatan. Keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada sistem kesehatan, tetapi juga pada stabilitas sosial dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pernyataan Arizal Mahdi menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh kehilangan orientasi utamanya, yaitu melindungi rakyat. Ketika persoalan tata kelola muncul, solusi yang dibutuhkan adalah reformasi sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pembatasan yang berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap hak dasar mereka.













