ACEH — Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli atau yang dikenal sebagai Abang Samalanga.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penguatan transparansi, integritas, dan akuntabilitas pejabat publik di Aceh, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Sebagai pejabat publik, setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan LHKPN. Karena itu, kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan yang telah masuk secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Arizal Mahdi, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sikap Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas tidak memiliki kepentingan politik maupun tendensi personal terhadap pihak tertentu, melainkan murni bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, transparansi pejabat publik merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan institusi pemerintahan, khususnya di tengah harapan publik terhadap penguatan budaya anti-korupsi di Aceh.
“Penguatan integritas pejabat publik tidak boleh berhenti pada komitmen moral semata, tetapi juga harus diwujudkan melalui keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan negara. Hal ini penting demi menjaga marwah lembaga pemerintahan serta kepercayaan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media lokal, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI disebut telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN atas nama Ketua DPRA pada 13 Mei 2026 di Jakarta.
Laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat dan belum dapat diartikan sebagai bentuk pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang diwajibkan bagi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK selama ini menjadikan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Arizal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang bersifat menghakimi sebelum adanya klarifikasi maupun keputusan resmi dari lembaga berwenang.
“Kita harus menjaga kedewasaan demokrasi dan menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa intervensi maupun penghakiman publik,” ujarnya.
Selain laporan terkait LHKPN, Ketua DPRA sebelumnya juga diberitakan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA terkait dugaan pelanggaran etik dalam forum resmi legislatif Aceh. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun kesimpulan resmi dari lembaga terkait terhadap laporan tersebut.
Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas sendiri merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang aktif mendorong penguatan transparansi publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan daerah, serta partisipasi sipil dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Ketua DPRA maupun Komisi Pemberantasan Korupsi RI belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.
Arizal berharap seluruh elemen pemerintahan di Aceh dapat terus memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat, sebagai fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.













