BIREUEN — Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengkritik kebijakan pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai diberlakukan Pemerintah Aceh. Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan berisiko mengabaikan semangat perlindungan hak atas kesehatan yang selama ini menjadi dasar kebijakan di Aceh.
“JKA bukan program biasa. Ini lahir dari perjalanan panjang Aceh—dari masa konflik, bencana, hingga perdamaian. Karena itu, setiap perubahan harus sangat hati-hati agar tidak mengurangi kepercayaan rakyat,” ujar Arizal, Kamis (23/4/2026).
JKA dan Latar Sejarah Aceh
Program JKA mulai berjalan pada 2010 sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak terlepas dari dinamika panjang daerah ini, termasuk konflik bersenjata, bencana tsunami 2004, dan kesepakatan damai melalui MoU Helsinki.
Dalam konteks tersebut, JKA dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan kesehatan sekaligus memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. Pada tahap awal, program ini telah menjamin lebih dari satu juta warga, dan dalam perkembangannya menjangkau hampir seluruh penduduk Aceh.
Landasan Hukum yang Mengikat
Secara hukum, penyelenggaraan JKA didukung oleh sejumlah regulasi, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
Di tingkat daerah, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan mengamanatkan penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kebijakan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Di tingkat nasional, prinsip tersebut sejalan dengan sistem jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta ketentuan dalam undang-undang terkait kesehatan dan jaminan sosial.
Dengan demikian, JKA berada dalam kerangka perlindungan sosial yang memiliki dasar hukum kuat, baik secara daerah maupun nasional.
Kebijakan Baru dan Alasan Pemerintah
Pada 2026, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini membatasi pembiayaan JKA bagi kelompok masyarakat tertentu, khususnya kategori ekonomi atas, sementara kelompok rentan tetap menjadi prioritas.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan program di tengah tekanan fiskal serta meningkatnya beban pembiayaan layanan kesehatan.
Selain itu, pasien dengan penyakit berat tetap dijamin dalam skema yang berlaku.
Perdebatan Hukum dan Konsistensi Kebijakan
Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai pembatasan berbasis kategori ekonomi perlu dikaji lebih lanjut agar tetap selaras dengan semangat yang diatur dalam qanun.
Dalam sistem hukum, dikenal prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, muncul pertanyaan apakah penyesuaian teknis melalui peraturan gubernur telah sepenuhnya sejalan dengan mandat yang lebih luas dalam qanun yang menjamin akses layanan kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum, dengan pertimbangan keberlanjutan fiskal dan prinsip keadilan bagi kelompok yang paling membutuhkan.
Dampak di Lapangan
Di tengah perdebatan tersebut, sebagian masyarakat mulai merasakan ketidakpastian.
Seorang warga di pedalaman Aceh mengaku kini lebih berhati-hati untuk berobat.
“Dulu kami tidak terlalu khawatir soal biaya. Sekarang jadi berpikir dua kali,” ujarnya.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa JKA selama ini berkontribusi pada peningkatan akses layanan kesehatan dan pengurangan beban biaya masyarakat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu dikelola secara cermat agar tidak berdampak pada kelompok yang masih membutuhkan perlindungan.
Dimensi Sejarah dan Kepercayaan Publik
Arizal menekankan bahwa kebijakan publik di Aceh tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah. Dalam pandangan sebagian masyarakat, pengalaman masa lalu—termasuk dinamika yang melibatkan Daud Beureueh—menjadi pengingat pentingnya menjaga rasa keadilan dalam setiap kebijakan.
“Aceh punya sejarah panjang. Karena itu, setiap kebijakan harus menjaga kepercayaan masyarakat, bukan sebaliknya,” katanya.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Arizal mendorong agar kebijakan pembatasan JKA ditinjau kembali secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan dampaknya di lapangan.
Menurutnya, menjaga keberlanjutan program memang penting, tetapi harus diimbangi dengan jaminan bahwa masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
“Yang perlu dijaga bukan hanya programnya, tetapi juga kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Penutup
Dalam konteks Aceh yang memiliki sejarah panjang perjuangan, konflik, dan rekonsiliasi—yang berpuncak pada MoU Helsinki—kebijakan publik tidak semata-mata diukur dari efisiensi anggaran, tetapi dari kemampuannya menjaga keadilan sosial dan kepercayaan rakyat.
JKA selama ini bukan hanya berfungsi sebagai program layanan kesehatan, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara dalam menjamin martabat masyarakat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan tidak hanya aspek fiskal, tetapi juga dampak sosial dan historis yang melekat di dalamnya.
Dalam pandangan sejumlah kalangan, pengalaman masa lalu—termasuk dinamika yang melibatkan Daud Beureueh—menjadi pengingat bahwa kebijakan yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan dapat berdampak lebih luas dari sekadar angka dalam anggaran.
Pada akhirnya, masa depan JKA tidak hanya ditentukan oleh keberlanjutan pembiayaan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara efisiensi, keadilan, dan kepercayaan publik.
Di titik inilah, kebijakan JKA menjadi lebih dari sekadar program—melainkan ujian nyata bagi komitmen dalam melindungi hak dasar dan martabat rakyat Aceh.













