BIREUEN, Rabu, 22 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengerahkan sebanyak 212 petugas lapangan untuk mempercepat verifikasi ulang data 26.741 kepala keluarga terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran dan berdasarkan data yang akurat.
Proses pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan kondisi riil masyarakat dapat teridentifikasi secara lebih akurat di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, S.T., M.T., mengatakan bahwa proses verifikasi ini menjadi kunci dalam menjamin keadilan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
“Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat. Karena itu, kami mengharapkan warga dapat berpartisipasi aktif, termasuk berada di rumah saat petugas melakukan pendataan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan aparatur gampong juga sangat diperlukan untuk mendampingi petugas di lapangan agar proses berjalan lancar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari TNI-Polri, kejaksaan, dinas teknis, organisasi masyarakat, hingga insan pers. Keterlibatan banyak pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dalam proses pendataan.
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai bahwa verifikasi ulang ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas data sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Proses ini harus benar-benar dijalankan secara jujur dan terbuka. Jangan sampai ada masyarakat terdampak yang justru tidak menerima bantuan hanya karena kesalahan data,” tegasnya.
Sementara itu, verifikasi ulang difokuskan pada warga yang sebelumnya belum terdata maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Pendataan dilakukan dengan mengacu pada indikator yang lebih jelas, termasuk kondisi fisik rumah yang terdampak bencana.
Setiap hasil pendataan akan diverifikasi dan disahkan oleh pihak terkait, termasuk aparat desa dan pemilik rumah. Data tersebut selanjutnya akan diumumkan secara terbuka guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP guna mendukung kelancaran proses pendataan. Bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, warga diminta melengkapi bukti kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses verifikasi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan ketelitian di lapangan. Data yang dihasilkan akan menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga lebih adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga seluruh masyarakat terdampak benar-benar mendapatkan haknya tanpa terkecuali.













