BIREUEN – Dugaan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi kembali mencuat di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Herayati, Analis Kebijakan Muda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, yang mengaku kecewa karena masih menemukan adanya dugaan pungutan parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Herayati, tarif parkir yang dipungut oleh oknum juru parkir diduga melebihi Rp1.000, sehingga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Saya sudah pernah mengingatkan dan melarang agar juru parkir tidak memungut tarif di luar ketentuan yang berlaku. Namun, hingga kini saya masih menerima informasi dan menemukan dugaan praktik tersebut,” ujar Herayati.
Ia menegaskan bahwa seluruh petugas parkir memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap tarif resmi merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Herayati berharap pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan fasilitas pelayanan publik, khususnya di depan RSUD dr. Fauziah Bireuen, dapat diperkuat agar tidak ada lagi dugaan pungutan yang merugikan masyarakat maupun berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola perparkiran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi setiap melakukan pembayaran parkir dan segera melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan. Demi menjaga prinsip keberimbangan dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab serta akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.













